Sejarah Pembentukan Kabupaten Pangandaran
SEJARAH PANGANDARAN
SERBA-SERBI SEJARAH PEMEBENTUKANKABUPATEN PANGANDARAN
Oleh: Ikin Salikin Iskandar*)
Tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Pangandaran meliputi sepuluh kecamatan di bagian palingtenggara Provinsi Jawa Barat, terdiri dari: Padaherang, Kalipucang, Pangandaran,Parigi, Cijulang, Cigugur, Mangunjaya, Sidamulih, Cimerak dan Langkaplancar.Kenapa pembentukan Kabupaten Pangandaran menjadi penting? Beberapa faktasederhana bisa diungkapkan di sini.Pertama, Provinsi Jawa Barat dengan wilayah yang luas tergolong memiliki jumlah kota/kabupaten sedikit. Dengan keadaan seperti itu, kota/kabupatentersebut cenderung memiliki wilayah yang terlalu luas (dibandingkan misalnyadengan kota/kabupaten di Jawa Timur). Dengan luasnya wilayah, pengelolaan pelayanan terhadap warga menjadi jauh tidak efisien (bayangkan, penduduk diPangandaran, atau bahkan Cijulang, perlu menempuh tiga jam perjalanan palingminimal, untuk mengurus Surat Izin Mengemudi atau Nomor Pokok Wajib Pajak ke Ciamis). Ciamis merupakan salah satu kabupaten dengan wilayah yang sangatluas dan perlu untuk dimekarkan.Kedua, sebagai kota tujuan wisata, sudah saatnya Pangandaran mengelolasecara mandiri potensi-potensinya. Sudah menjadi kecenderungan umum di dunia,kota-kota wisata bersifat mandiri sehingga mereka bisa maksimal mem´branding´namanya di dunia pariwisata. Hal ini tentu tak akan maksimal jika Pangandaranmasih mengikuti kabupaten induknya. Mengapa? Kita tahu potensi ekonomiKabupaten Ciamis tidak seluruhnya berasal dari pariwisata. Kabupaten Ciamisharus membagi pengelolaan (pelayanan maupun finansialnya) dengan daerah-daerah lain di wilayahnya. Kondisi ini memang tak terelakan. Hasilnya kita lihat, pembangunan Pangandaran sebagai kota wisata tak memiliki kemajuan yang berarti.Ketiga, pembentukan Kabupaten Pangandaran bisa melengkapi strategi pembangunan wilayah selatan Jawa yang digagas pemerintah pusat.
Dukungan Dana Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi
Pemerintah Kabupaten Ciamis menambah dana pemilukada pertama dan penyelenggaraan pemerintahan di calon Kabupaten Pangandaran menjadi Rp 12,5miliar. Sebelumnya dukungan dana selama dua tahun, hanya sebesar Rp 7,5miliar.Bupati Ciamis Engkon Komara menyatakan hal itu, ketika menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Ciamis tentang bantuan untuk calon Kabupaten Pangandaran. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Didi Sukardi,Rabu (9/6).Tahun pertama sebesar Rp 7,5 miliar, terdiri dari Rp 5 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan, serta Rp 2,5 miliar untuk pilkada pertama kali.Sedangkan pada tahun kedua, bantuan untuk penyelenggaraan pemerintaha
sebesar Rp 5 miliar. Jumlah tersebut lebih banyak Rp 2,5 miliar dari rencanasebelumnya.³Bantuan untuk tahun pertama yang sebelumnya sebesar Rp 5 miliar,ditambah menjadi Rp 7,5 miliar. Jumlah dukungan dana APBD Provinsi JawaBarat tahun pertama dan kedua tetap sebesar Rp 12,5 miliar,´ katanya.Berkenaan dengan permohonan penambahan dukungan dana untuk pemilumenjadi sebesar Rp 7,5 miliar, Bupati Ciamis secara tidak langsung menolaknya.Dia hanya mengungkapkan pertimbangan perhitungan pengalaman pemilusebelumnya.Jumlah hak pilih dari 10 kecamatan daerah otonom baru calon KabupatenPangandaran sebanyak 286.012 orang. Saat itu anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 4 miliar. ³Ditambah Rp 1 miliar untuk panwaslu, jadi totalnya Rp 5 miliar.Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi,´ tuturnya.Engkon mengatakan sejak tahun 2009 telah melakukan pendataan asetdaerah milik kabupaten induk (Kabupaten Ciamis) ke daerah otonom baruPangandaran. Untuk lebih memastikannya, saat ini kembali dilakukan pendataanulang.³Berdasarkan pengalaman di wilayah lain, masalah asset menjadi persoalanyang berlarut ketika terbentuk daerah otonom baru. Kami tidak menghendakiadanya benturan atau rebutan asset,´ katanya.Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran Supratmandidampingi beberapa pengurus lainnya, menyatakan dukungannya atas langkahyang diambil Pemkab. Ciamis. Disebutkan sebelum diserahkan ke DPR RI ada beberapa penyempurnaan persyaratan yang harus diajukan. ³Kelengkapan atau penyempurnaan tersebut harus diselesaikan paling lambat 30 Juni 2010,´ tuturnya.Di antara persyaratan yang dilengkapi adalah angka nominal dukungan danauntuk pilkada pertama, Persetujuan penyerahan kekayaan, dan peta lengkapwilayah daerah otonom baru. ³Sekali lagi, kami menyambut positif langkah yangdiambil Pemkab. Ciamis,´ katanya.
Pembentukan Kabupaten Pangandaran Akan Jadi Undang-undang
Komisi II DPR RI meyakinkan Presidium Pembentukan KabupatenPangandaran bahwa soal pemekaran akan dibahas bahkan disyahkan menjadiUndang-Undang. Oleh karena itu, presidium dan masyarakat di Ciamis selatandiharapkan tetap percaya diri.Sebagai bukti bahwa mereka serius, Komisi II mengaku sudah mengusulkankepada Ketua komisi untuk mengagendakan kunjungan kerja ke calon daerahotonom Pangandaran. Itu juga sebagai bukti bahwa Komisi II memegang teguhkomitmennya untuk mengupayakan terbentuknya Kabupaten Pangandaran.³Kami, presidium, menerima tekad Komisi II itu belum lama ini, dari WakilKetua Komisi Gaffar Patafe. Jadi kami tetap optimistis Kabupaten Pangandaranakan terbentuk, apalagi karena Pak Gaffar menyatakan akan tetap memegangkomitmen,´ kata Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran H.Supratman melalui anggota presidium Andis Sose, ketika dihubungi ³PRLM´,Jumat (5/2).
Menurut Andis, beberapa waktu lalu memang sempat muncul tentangmoratorium. Bahkan soal moratorium tersebut masih menjadi istilah yang kerapdikatakan pejabat di Jakarta saat menjelaskan soal pemekaran wilayah.Akan tetapi, Komisi II telah meyakinkan bahwa soal moratorium tersebuttidak perlu dirisaukan. ³Soal itu, kata Pak Gaffar tidak usah dirisaukan karenahanya merupakan statemen pribadi yang tidak punya landasan hukumnya,´ kataAndis.Hal itu, berbeda dengan pemekaran daerah. Pemekaran daerah, ada dasar hukumnya, berupa undang-undang. Apalagi soal pembentukan KabupatenPangandaran itu sudah disetujui DPRRI dan sudah ada Rancangan Undang-Undang (RUU)-nya. ³Jadi, menurut Pak Gaffar, warga di Ciamis selatan tidak perlu khawatir,´ ungkap Andis Sose lagi.
Rekomendasi Pemekaran Pangandaran Sudah Turun
Rekomendasi Gubernur Jawa Barat tentang Persetujuan PembentukanDaerah Otonom Pangandaran sebenarnya sudah turun, bahkan sudah ada diKomisi II DPR RI. Selain Gubernur, yang juga sudah mengeluarkan rekomendasiadalah DPRD Provinsi Jawa Barat.Hal itu disampaikan Ketua Presidium Pembentukan KabupatenPangandaran, H. Supratman dalam keterangan persnya di Pangandaran, Selasa(26/1). Ia mengatakan itu berkaitan dengan pernyataan Jeje Wiradinata, politisiyang mengatasnamakan diri Penasihat Forum Pangandaran seperti dilansir harianini, Senin (25/1).³Saya kaget membaca pernyataan Jeje soal rekomendasi Gubernur yang belum turun itu. Padahal, rekomendasi itu sudah turun lama, setelahdiperjuangkan oleh Presidium bersama elemen masyarakat lainnya,´ kataSupratman, seraya memperlihatkan rekomendasi di maksud.Rekomendasi atau SK Gubernur tentang Persetujuan Pembentukan DaerahOtonom Pangandaran tersebut, kata dia, bernomor 130/Kep.150.3-otdaksm/2009dengan ditandangani langsung Gubernur Ahmad Heryaman, sedang SK DPRDProv Jabar bernomor 135/Kep.DPRD-19/2009 tentang Persetujuan DPRDProvinsi Jawa Barat terhadap Pemekaran Kabupaten Sukabumi dan Ciamis.Menurut Supratman, selain dia, yang turut kaget adalah Kepala Biro OtdaProvinsi Jawa Barat Drs. H. Daud Ahmad. Saking kagetnya, Daud sampaimengontak dirinya dan menanyakan kenapa hal itu sampai terjadi. Padahal,rekomendasi di maksud telah disampaikan Gubernur ke Mendagri dengantembusan ke DPR RI temasuk Komisi II-nya.³Kami bersama perwakilan Presidium di Jakarta, sudah mengecek apakahrekomendasi itu sudah sampai atau belum ke DPR. Kami yakin, sudah sampaisejak beberapa waktu lalu,´ ujarnya.Sebelumnya Jeje mengatakan bahwa rekomendasi Gubernur tentang persetujuan pembentukan daerah otonom Pangandaran itu belum sampai ke DPR RI. Jeje mengaku mendapatkan informasi itu setelah menemui Komisi II DPR bersama anggota DPRD Jabar Ijah Hadidjah, dan diterima Wakil Ketua Komisi IIBidang Otonomi Daerah Gandjar Pranowo, didampingi anggota lainnya AriZakaria, Irfan dan lainnya di Jakarta.
Kabupaten Pangandaran Pasti Terbentuk
Menyusul hasil kajian ilmiah tim Universitas Padjadjaran (Unpad) yangmerekomendasikan pemekaran wilayah Ciamis selatan menjadi daerah otonom,akhirnya pemerintah Kabupaten Ciamis akhirnya juga menyetujui pembentukandaerah baru tersebut. Berdasarkan surat rekomendasi dari Pemkab. Ciamistersebut, DPRD juga menindaklanjutinya dengan membentuk panitia khusus(pansus) yang menangani persoalan pemisahan wilayah tersebut."Kami sudah menerima surat dari Bupati Ciamis yang merekomendasikan pemekaran Ciamis selatan. Suratnya sudah kami terima tadi. Dengan adanyarekomendasi itu, kami juga segera membentuk pansus yang menangani berbagai persoalan terkait pemekaran Ciamis Selatan," ungkap Ketua DPRD Ciamis JejeWiradinata, Kamis (8/1).Ditegaskan pansus akan bekerja intensif selama bulan Januari, sehinggadiharapkan pada awal Februari sudah melangkah tahapan berikutnya.Ditambahkan nama baru bagi Ciamis selatan adalah Kabupaten Pangandaran.Salah satu falsafahnya karena nama tersebut sudah terkenal, selain itu juga lebihcocok untuk wilayah Pangandaran."Dengan pembahasan intensif, bulan Januari ini pansus sudah dapatmenyelesaikan tugas terkait dengan pemekaran, termasuk juga menetukan lokasiibu kota kabupaten, serta nama Kabupaten Pangandaran," tuturnya.Apabila seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tanpaada alangan, lanjut Jeje, pemisahan Ciamis selatan akan tuntas pada tahun 2011."Dengan demikian pada tahun tersebut juga otomatis terbentuk kabupaten baru,yakni Kabupaten Pangandaran," kata Ketua DPRD Ciamis.Dia juga menyambut gembira rencana pemerintah untuk menjadikan jalur selatan selatan sebagai jalan nasional. Dengan dibukanya jalur selatan selatanmenjadi jalan nasonal, akan dapat membuka isolasi wilayah tersebut. Diakuinyaselama ini wilayah selatan terkesan terisolir, salah satunya karena jalur transportasi yang masih minim."Dibukanya jalur tersebut juga sekaligus menjadi modal bagi percepatan pembangunan wilayah selatan, sehingga dapat sejajar dengan daerah lainnya,"ujarnya.Jeje juga mengatakan bahwa wilayah Kabupaten pangandaran masih tetapmencakup 10 kecamatan, yakni Kecamatan Kalipucang, Padaherang, Cimerak,Cigugur, Cijulang, Parigi, Sidamulih, Pangandaran, Mangunjaya danLangkaplancar. Sedangkan tiga kecamatan lainnya yakni Banjarsari, Purwadadi,dan Lakbok yang sebelumnya juga dikabarkan akan bergabung, ternyata tidak masuk dalam wilayah otonom baru.
Sejarah Pangandaran
Pada mulanya Pananjung merupakan salah satu pusat kerajaan, sejamandengan kerajaan Galuh Pangauban yang berpusat di Putrapinggan sekitar abadXIV M. setelah munculnya kerajaan Pajajaran di Pakuan Bogor. Nama rajanyaadalah Prabu Anggalarang yang salah satu versi mengatakan bahwa beliau masihketurunan Prabu Haur Kuning, raja pertama kerajaan Galuh Pagauban, namunsayangnya kerajaan Pananjung ini hancur diserang oleh para Bajo (Bajak Laut)
karena pihak kerajaan tidak bersedia menjual hail bumi kepada mereka, karena pada saat itu situasi rakyat sedang dalam keadaan paceklik (gagal panen).Pada tahun 1922 pada jaman penjajahan Belanda oleh Y. Everen (PresidenPriangan) Pananjung dijadikan taman baru, pada saat melepaskan seekor banteng jantan, tiga ekor sapi betina dan beberapa ekor rusa.
Pada tahun 1922 pada jaman penjajahan Belanda oleh Y. Everen (PresidenPriangan) Pananjung dijadikan taman baru, pada saat melepaskan seekor banteng jantan, tiga ekor sapi betina dan beberapa ekor rusa.Karena memiliki keanekaragaman satwa dan jenis ± jenis tanaman langka,agar kelangsungan habitatnya dapat terjaga maka pada tahun 1934 Pananjungdijadikan suaka alam dan marga satwa dengan luas 530 Ha. Pada tahun 1961setelah ditemukannya Bunga Raflesia padma status berubah menjadi cagar alam.Dengan meningkatnya hubungan masyarakat akan tempat rekreasi maka pada tahun 1978 sebagian kawasan tersebut seluas 37, 70 Ha dijadikan TamanWisata. Pada tahun 1990 dikukuhkan pula kawasan perairan di sekitarnya sebagaicagar alam laut (470,0 Ha) sehingga luas kawasan pelestarian alam seluruhnyamenjadi 1000,0 Ha. Perkembangan selanjutnya, berdasarkan SK MenteriKehutanan No. 104?KPTS-II?1993 pengusahaan wisata TWA PananjungPangandaran diserahkan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan danPelestarian Alam kepada Perum Perhutani dalam pengawasan Perum PerhutaniUnit III Jawa Barat, Kesatuan Pemangkuan Hutan Ciamis, bagian KemangkuanHutan Pangandaran.
Pangandaran, Mereka Kecewa, Lalu Melepaskan Diri
KETUA Presidium Pemekaran Ciamis Selatan (PPCS) Supratman merasalega, karena kekhawatirannya terhadap kemungkinan DPRD Kab. Ciamismenolak keinginan pembentukan daerah Kabupaten Pangandaran atau Kab.Ciamis Selatan tidak terbukti. Seluruh fraksi di DPRD Ciamis, sepakat menyetujuiusulan pembentukan daerah otonom baru ini.Bahkan, dewan akan mengusulkan alokasi anggaran untuk kajian atau studikelayakan oleh perguruan tinggi. Alokasi anggaran itu, akan dimasukkan dalam perubahan APBD 2007. Informasinya, dana studi kelayakan tersebut kurang lebihRp 1 miliar."Kita bersyukur, arah untuk pembentukan kabupaten ini, sudah berada di jalur yang tepat serta mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kab. Ciamis," kata Supratman, Selasa (4/9).Keinginan Pangandaran atau daerah Ciamis bagian selatan, untuk memisahkan diri dari Kab. Ciamis, sebenarnya sudah menjadi wacana sejak tahun2002. Waktu itu, ada semacam forum Paguyuban Masyarakat Pakidulan (PMP)yang juga menyuarakan Pangandaran ingin pisah dari Ciamis. Spanduk yangmenyuarakan keinginan Pangandaran pisah dari Kab. Ciamis itu muncul di berbagai tempat.Keinginan itu mengemuka karena potensi Pangandaran dianggap tidak diolah secara maksimal. Pangandaran merasa telah banyak memberikan kontribusike Ciamis lewat pendapatan wisata, pajak hotel, restoran dan lainnya. Tetapi,imbal balik yang diterima Pangandaran dinilai kecil.Penataan Pangandaran waktu itu juga dirasakan tidak berjalan dengan baik.Projek pembangunan pelabuhan, juga mengalami kemandekan. Artinya, adasegudang masalah hingga akhirnya membuat masyarakat Pangandaran dansekitarnya, berkeinginan memisahkan diri dari Ciamis.
Selama ini, warga Pangandaran memiliki percaya diri cukup tinggi, karenamerasa menjadi lumbung pendapatan. Selain itu, nama daerah ini sudah dikenalluas ke berbagai daerah. Namun, wacana pemekaran itu, secara perlahan tenggelam. Baru, setelahPangandaran diterjang tsunami tahun 2006 lalu, wacana untuk memisahkan diridari Ciamis kembali muncul. Pembicaraan warga di daerah Ciamis bagian selatansoal pemekaran menjadi salah satu materi yang banyak dibicarakan. Bahkan, diantara tokohnya banyak mengirim pesan lewat SMS soal pembentukanPangandaran menjadi kabupaten.Keinginan memisahkan diri dari kabupaten induk, waktu itu muncul, karenaadanya kekecewaan dalam penanganan pembangunan di Pangandaran. Lalu,infrastruktur yang banyak terbengkalai, serta jarak antara daerah ini ke pusat ibukota kabupaten terlalu jauh, yaitu lebih dari 100 km.Daerah Kab. Ciamis dinilai terlalu luas, sehingga proses pembangunan tidak bisa secepat yang diharapkan. Lambatnya pembangunan pelayanan dasar, sepertidalam bidang kesehatan untuk berobat atau rawat mesti ke Rumah Sakit Banjar,dengan jarak kurang lebih 90 km. Rencana pembangunan rumah sakit diPangandaran tidak kunjung direalisasikan, begitu juga pelabuhan belum tuntas.Menurut H. Iyos Rosby, Bendahara PPCS, ada beberapa pertimbangan yangmendorong daerah Pangandaran dan sekitarnya lepas dari Kab. Ciamis. Pertama,Kab. Ciamis sekarang ini terlalu luas yaitu 244.479 ha, dengan meliputi 36kecamatan. Jumlah penduduknya sudah mencapai 1,5 juta jiwa lebih tersebar di345 desa."Dengan jumlah penduduk sebanyak itu, pelayanan ke publik tidak akanmaksimal. Sehingga, untuk mendekatkan dan memaksimalkan pelayanan kemasyarakat, perlu dibentuk dae-rah otonom baru yang lebih mendekatkan diri kemasyarakat. Daerah otonom ini, yaitu di Ciamis Selatan atau Kab. Pangandarandengan meliputi beberapa kecamatan," katanya.Agar keinginan itu terwujud, 35 tokoh Pangandaran pada tanggal 25Februari 2007 melakukan pertemuan khusus di hotel Mustika Ratu Pangandaran.Pertemuan itu menghasilkan pembentukan panitia kecil untuk menjaring aspirasiwarga di 11 kecamatan yang ada di bagian selatan. Mulai dari Kec. Banjarsari,Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Cimerak,Cijulang, Cigugur, dan Langkaplancar.Laporan dari panitia kecil yang waktu itu dipimpin Supratman,menunjukkan adanya keinginan kuat dari warga untuk pisah dari Ciamis. Karenaitu, dibentuk panitia atau presidium di masing-masing kecamatan, yang bertugasmembantu persiapan pembentukan kabupaten ini. Lalu dibentuk koordinator ditingkat lebih yang lebih tinggi. Kelompok yang memberikan dukungan ini bukanhanya LSM dan sejumlah anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), tapi jugaulama. Mereka semua, mendesak agar segera dibentuk presidium pusatnya,"Akhirnya pada tanggal 17 Juli 2007, dibentuk sekaligus ditetapkan presidium pusatnya, dengan nama Presidium Pemekaran Kabupaten Ciamis Selatan,"katanya.
Mereka yang duduk di kepengurusan, yaitu Ketua Supratman, Wakil KetuaTudi Hermanto, Jam'an, Dedi Ratnadi, dan Adang. Sekretaris Soni, Bendaraha H.Iyos Rosby, dan pengurus lainnya.Belakangan, Kec. Banjarsari, tidak masuk dalam kelompok yang maumemisahkan diri. Proses perjalanan selanjutnya, yaitu presidium melakukansosialisasi serta diskusi dengan berbagai pihak. Seperti diskusi dengan anggotaDPR RI dan lembaga pendidikan di Bandung.Akhirnya, presidium membuat catatan berupa pertimbangan pemekaranserta hal lainnya. Masalah itu mereka sampaikan ke DPRD Kab. Ciamis, Seninlalu, dan mendapat respons positif. "Kami mengucapkan terima kasih kepadaDewan Ciamis dan Pemkab Ciamis, yang telah memberikan respons positif sertadukungannya untuk pemekaran ini. Termasuk dengan keinginan untuk memberikan alokasi dana untuk studi kelayakan," kata Iyos.Gubernur Jabar Danny Setiawan, ketika diminta tanggapan, mengatakankeinginan Pangandaran untuk memekarkan diri harus benar-benar sesuai dengan pertimbangan rasional dan untuk menyejahterakan masyarakat. Selain itu, prosesnya harus ditempuh sesuai dengan mekanisme yang berlaku.Sedangkan Ketua Sub Komisi Bidang Otonomi Daerah, Komisi II DPR RIChozin Chumaidy, ketika dihubungi mengatakan, keinginan pemekaran wilayahseperti Pangandaran dan sekitarnya sepanjang untuk kesejahteraan dan peningkatan pelayanan ke publik lebih baik, maka mesti didukung.Anggota DPR RI Eka Santosa, mengatakan, daerah Ciamis bagian selatansudah layak menjadi daerah otonom. Hal itu didukung dengan sumber daya alam(SDA) dari Pangandaran dan sekitarnya yang cukup potensial, termasuk bisamenjadi daerah wisata andalan. Selain itu, SDM dari daerah selatan ini sudahmemadai, sehingga mesti didukung untuk pembentukan sebuah kabupaten.Persoalan pemisahan itu sendiri mendapatkan tanggapan serius darikalangan DPRD Kab. Ciamis. Seperti dikatakan Ketua DPRD Ciamis JejeWiradinata, sebelum masyarakat datang ke gedung DPRD, sebanyak 30 wakilrakyat sudah menunggu.Ini merupakan salah satu prestasi tersendiri di kalangan wakil rakyat, sebab belakangan DPRD Ciamis disorot karena cukup sulit mencapai kuorum.Meskipun sebagian besar menyatakan setuju adanya pemekaran, tidak sedikitwakil rakyat yang menyampaikannya tidak secara tegas.´Agar persoalan ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah yangtentunya harus didahului dengan kajian yang komprehensif, penelitian melibatkanakademisi,´ ujar wakil rakyat dari PKB, Ahmad Irfan Alawy. Hal senada jugadisampaikan wakil rakyat lainnya, seperti Gandjar M. Jusuf, Didi Sukardi, Syarif Sutiarsa, Dede Heru, dan Tudi Hermanto.Untuk melakukan persiapan dan kajian ilmiah, perlu dukungan dana. Duawakil rakyat, Endang, S.T. dan M. Taufik, B.A. mengatakan dana yangdibutuhkan kira-kira Rp 400 juta, sedangkan M. Taufik menyebutkan angka yanglebih besar yakni Rp 1 miliar.
*(Penulis adalah Magister Pendidikan Pakidulan, AGUPENA JABAR (Anggota Guru Penulis Nasional Jawa Barat)
Sejarah Pangandaran
Oleh Adi SumaryadiSenin, 29 Maret 2010 09:05 WIB
Pada awalnya Desa Pananjung Pangandaran ini dibuka dan ditempati oleh para nelayan dari suku sunda. Penyebab pendatang lebih memilih daerah Pangandaran untuk menjadi tempat tinggal karena gelombang laut yang kecil yang membuat mudah untuk mencari ikan. Karena di Pantai Pangandaran inilah terdapat sebuah daratan yang menjorok ke laut yang sekarang menjadi cagar alam atau hutan lindung, tanjung inilah yang menghambat atau menghalangi gelombang besar untuk sampai ke pantai. Di sinilah para nelayan menjadikan tempat tersebut untuk menyimpan perahu yang dalam bahasa sundanya disebut andar setelah beberapa lama banyak berdatangan ke tempat ini dan menetap sehingga menjadi sebuah perkampungan yang disebut Pangandaran. Pangandaran berasal dari dua buah kata pangan dan daran . yang artinya pangan adalah makanan dan daran adalah pendatang. Jadi Pangandaran artinya sumber makanan para pendatang.
Lalu para sesepuh terdahulu memberi nama Desa Pananjung, karena menurut para sesepuh terdahulu di samping daerah itu terdapat tanjung di daerah inipun banyak sekali terdapat keramat-keramat di beberapa tempat. Pananjung artinya dalam bahasa sunda Pangnanjung-nanjungna ( paling subur atau paling makmur)
Pada mulanya Pananjung merupakan salah satu pusat kerajaan, sejaman dengan kerajaan Galuh Pangauban yang berpusat di Putrapinggan sekitar abad XIV M. setelah munculnya kerajaan Pajajaran di Pakuan Bogor. Nama rajanya adalah Prabu Anggalarang yang salah satu versi mengatakan bahwa beliau masih keturunan Prabu Haur Kuning, raja pertama kerajaan Galuh Pagauban, namun sayangnya kerajaan Pananjung ini hancur diserang oleh para Bajo (Bajak Laut) karena pihak kerajaan tidak bersedia menjual hail bumi kepada mereka, karena pada saat itu situasi rakyat sedang dalam keadaan paceklik (gagal panen).
Pada tahun 1922 pada jaman penjajahan Belanda oleh Y. Everen (Presiden Priangan) Pananjung dijadikan taman baru, pada saat melepaskan seekor banteng jantan, tiga ekor sapi betina dan beberapa ekor rusa.
Karena memiliki keanekaragaman satwa dan jenis – jenis tanaman langka, agar kelangsungan habitatnya dapat terjaga maka pada tahun 1934 Pananjung dijadikan suaka alam dan marga satwa dengan luas 530 Ha. Pada tahun 1961 setelah ditemukannya Bunga Raflesia padma status berubah menjadi cagar alam.
Dengan meningkatnya hubungan masyarakat akan tempat rekreasi maka pada tahun 1978 sebagian kawasan tersebut seluas 37, 70 Ha dijadikan Taman Wisata. Pada tahun 1990 dikukuhkan pula kawasan perairan di sekitarnya sebagai cagar alam laut (470,0 Ha) sehingga luas kawasan pelestarian alam seluruhnya menjadi 1000,0 Ha. Perkembangan selanjutnya, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 104?KPTS-II?1993 pengusahaan wisata TWA Pananjung Pangandaran diserahkan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam kepada Perum Perhutani dalam pengawasan Perum Perhutani Unit III Jawa Barat, Kesatuan Pemangkuan Hutan Ciamis, bagian Kemangkuan Hutan Pangandaran.
0 komentar:
Posting Komentar